Pria di Surabaya Curi Motor Teman Wanitanya Untuk Beli Narkoba, Begini Modusnya
Rabu, 06 September 2023 – 12:37 WIB
Mirzal mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JA, mengaku baru pertama kali mencuri motor. Dia terpaksa melakukannya untuk membeli barang terlarang.
"Pengakuan pelaku mencuri motor milik rekannya sendiri untuk dijual. Uangnya dibuat membeli sabu-sabu," ungkapnya.
JA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria di Surabaya mencuri motor teman wanitanya dengan modus mengajak karaoke, lalu ditinggal. Uang hasil jual motor curian dibuat beli sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News