2 Wanita asal Mojokerto dan Madiun Bawa Lari Uang Nasabah Rp3,7 Miliar

Selasa, 15 Agustus 2023 – 11:15 WIB
2 Wanita asal Mojokerto dan Madiun Bawa Lari Uang Nasabah Rp3,7 Miliar - JPNN.com Jatim
Konferensi per kasus investasi bodong dengan nominal mencapai Rp3,7 miliar. Foto: Humas Polres Mojokerto.

Dalam aksinya, ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa mobil Pajero, truk Colt Diesel Canter, sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, iPhone 14 Pro Max, dan uang tunai Rp20 juta.

Kedua wanita itu terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Dua wanita asal Mojokerto dan Madiun membawa kabur uang nasabah Rp3,7 miliar dalam investasi bodong.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News