2 Wanita asal Mojokerto dan Madiun Bawa Lari Uang Nasabah Rp3,7 Miliar
Selasa, 15 Agustus 2023 – 11:15 WIB
Dalam aksinya, ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa mobil Pajero, truk Colt Diesel Canter, sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, iPhone 14 Pro Max, dan uang tunai Rp20 juta.
Kedua wanita itu terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua wanita asal Mojokerto dan Madiun membawa kabur uang nasabah Rp3,7 miliar dalam investasi bodong.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News