Data Kependudukan Dosen di Tulungagung Dihapus, Ini Alasannya

Menurutnya, penerbitan dokumen kependudukan Yatno berganti nama menjadi Mohtar bin Bakri, dilakukan saat mengurus KTP dan surat keterangan lahir di kantor Dispendukcapil Tulungagung kala itu.
Verifikasi dan konfirmasi verbal saat itu sebenarnya telah dilakukan, tetapi ada informasi pribadi yang dimanipulasi Yatno di hadapan petugas, dokumen yang diajukan pemohon bisa diterbitkan.
Hal itu dikarenakan berkas dan persyaratan administratif pengurusan data kependudukan saat itu sudah terpenuhi.
Data Yatno dikuatkan berdasar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung "Pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," tuturnya.
Pada 12 Desember 2022 melakukan perubahan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG.
"Oleh Dispendukcapil pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," katanya.
Pada akta lama, Yatno tercatat sebagai anak dari Kastomo dan Misirah. Lalu yang bersangkutan melakukan perubahan dengan nama Mohtar Bin Basri, yang merupakan anak keenam dari pasangan Bakri Bin Posmito dan Rahmah Bete Omar.
"Lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore (Negara Singapura) Tanggal 25 Desember 1956," ucap Nina.
Dosen yang melanggar keimigrasian dihapus data kependudukannya oleh Dispendukcapil Tulungagung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News