Setahun Buron, Warga Bendul Merisi Tertangkap Bawa Puluhan Ribu Pil Dobel L
Kamis, 01 Juni 2023 – 16:57 WIB

Barang bukti pil dobel L sebanyak 60.400 butir yang dimiliki DPO berinisial AS. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
“AS sudah melakukan pekerjaannya menjadi pengedar pil dobel L ini sejak 2022. Semenjak itu sudah kami intai pergerakannya hingga akhirnya kami tangkap saat berada di Sidoarjo,” jelasnya.
AS dijerat Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan paling lama sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Buronan kasus narkoba Polrestabes Surabaya ditangkap dengan barang bukti 60.400 butir pil dobel L di Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News