Perbuatan Kades di Pasuruan di Luar Nalar, Jadi Tukang Gendam di Pertokoan

"Hal itu memudahkan kami mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV dan penelusuran untuk mengungkap kasus tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menjelaskan dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksinya selama satu bulan secara sendirian.
Terkait dugaan pelaku lain, jajaran Polres Tuban melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya.
"Untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp4,8 juta.
Kades berinisial AA tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang kades di Kabupaten Pasuruan memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang gendam pertokoan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News