Perbuatan Kades di Pasuruan di Luar Nalar, Jadi Tukang Gendam di Pertokoan

Selasa, 30 Mei 2023 – 18:00 WIB
Perbuatan Kades di Pasuruan di Luar Nalar, Jadi Tukang Gendam di Pertokoan - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus gendam dengan tersangka seorang oknum kades di Kabupaten Pasuruan. Foto: Dok. Polres Tuban.

"Hal itu memudahkan kami mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV dan penelusuran untuk mengungkap kasus tersebut," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menjelaskan dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksinya selama satu bulan secara sendirian.

Terkait dugaan pelaku lain, jajaran Polres Tuban melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya.

"Untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp4,8 juta.

Kades berinisial AA tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang kades di Kabupaten Pasuruan memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang gendam pertokoan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News