Polisi Geledah Rumah Tukang Parkir di Surabaya, Temukan Barang Berbahaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial AA (39) diringkus aparat kepolisian dalam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 34,08 gram sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.
Pria asal Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya yang kesehariannya menjadi tukang parkir itu hanya tertunduk pasrah saat ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan AA dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu-sabu di sekitaran Benteng Dalam.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sembilan poket siap edar dengan berat 34,08 gram yang rencananya diedarkan di Surabaya,” kata Daniel, Rabu (24/5).
Pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rahmat dengan cara dititipi untuk dijualkan.
"Kini petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar orang yang memasok sabu-sabu ke pelaku," ujarnya.
Baca Juga:
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, buku rekening, ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, dan uang Rp330.000.
AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menemukan puluhan gram barang berbahaya berupa sabu-sabu di dalam rumah tukang parkir berinisial AA.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News