Polisi Geledah Rumah Tukang Parkir di Surabaya, Temukan Barang Berbahaya

Rabu, 24 Mei 2023 – 20:32 WIB
Polisi Geledah Rumah Tukang Parkir di Surabaya, Temukan Barang Berbahaya - JPNN.com Jatim
AA, tukang parkir yang menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial AA (39) diringkus aparat kepolisian dalam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 34,08 gram sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

Pria asal Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya yang kesehariannya menjadi tukang parkir itu hanya tertunduk pasrah saat ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan AA dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu-sabu di sekitaran Benteng Dalam.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sembilan poket siap edar dengan berat 34,08 gram yang rencananya diedarkan di Surabaya,” kata Daniel, Rabu (24/5).

Pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rahmat dengan cara dititipi untuk dijualkan.

"Kini petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar orang yang memasok sabu-sabu ke pelaku," ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, buku rekening, ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, dan uang Rp330.000.

AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi menemukan puluhan gram barang berbahaya berupa sabu-sabu di dalam rumah tukang parkir berinisial AA.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News