Tidak Ada Kapoknya, EI Dua Kali Berulah, Kini Tak Ada Ampun

Selasa, 23 Mei 2023 – 14:07 WIB
Tidak Ada Kapoknya, EI Dua Kali Berulah, Kini Tak Ada Ampun - JPNN.com Jatim
EI, penjahat kambuhan yang kembali mengedarkan sabu-sabu ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

EI dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Penjahat kambuhan berinisial EI berulah kembali melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News