Tidak Ada Kapoknya, EI Dua Kali Berulah, Kini Tak Ada Ampun
Selasa, 23 Mei 2023 – 14:07 WIB
EI dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Penjahat kambuhan berinisial EI berulah kembali melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News