Penghasilan Kurang, Sopir di Surabaya Pilih Jalan Pintas, Rasakan Akibatnya

Senin, 08 Mei 2023 – 11:12 WIB
Penghasilan Kurang, Sopir di Surabaya Pilih Jalan Pintas, Rasakan Akibatnya - JPNN.com Jatim
Seorang sopir yang menyambi menjadi pengedar sabu-sabu lantaran penghasilannya kurang. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

"Pengakuan dari pelaku membeli sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali demi keuntungan. Dia terpaksa memilih jalan pintas dengan melakukan hal tersebut karena merasa penghasilannya sebagai sopir kurang," beber Daniel.

RJP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sopir berinisial RJP nekat menjadi pengedar sabu-sabu lantaran penghasilannya dari pekerjaannya dirasa kurang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News