Penghasilan Kurang, Sopir di Surabaya Pilih Jalan Pintas, Rasakan Akibatnya
Senin, 08 Mei 2023 – 11:12 WIB
"Pengakuan dari pelaku membeli sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali demi keuntungan. Dia terpaksa memilih jalan pintas dengan melakukan hal tersebut karena merasa penghasilannya sebagai sopir kurang," beber Daniel.
RJP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sopir berinisial RJP nekat menjadi pengedar sabu-sabu lantaran penghasilannya dari pekerjaannya dirasa kurang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News