Demi Mencukupi Hidup & Menikmati Narkoba, Pekerja PLN Nekat Jual Sabu-Sabu
Sabtu, 01 April 2023 – 10:05 WIB
MNH dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pekerja Tarik Ikon Kabel PLN kecanduan narkoba membuatnya menjadi pengedar agar bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News