Akhir Dendam Kesumat Warga Jember, Berawal dari Isu Perselingkuhan

Selasa, 21 Maret 2023 – 00:09 WIB
Akhir Dendam Kesumat Warga Jember, Berawal dari Isu Perselingkuhan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com

Pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," ucapnya.

Tersangka TR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun. (antara/faz/jpnn)

TR akhirnya tak bisa berkutik. Setelah sempat memburon, dia akhirnya tertangkap pula oleh jajaran Polres Jember.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News