Jawab Keluhan Warga, Polres Magetan Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Polres Magetan akhirnya menjawab keluhan masyarakat soal maraknya judi dadu yang dilakukan di sebuah rumah warga.
Sebanyak enam orang ditangkap saat rumah tempat berlangsungnya perjudian tersebut di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran digerebek aparat kepolisian.
Dari enam orang yang ditangkap, lima di antaranya warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan salah satu pelaku selaku pemilik rumah.
“Keluhan warga kami tindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi dan melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di teras rumah milik pelaku berinisial D,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Kamis (9/3).
Untuk kelima pelaku yang melakukan judi ialah JS alias Gudik sebagai bandar. Kemudian AT, SB, PR, dan PR sebagai penombok.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita karpet atau banner alas tombokan, dadu dan sejumlah uang tunai.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kamtibmas dapat terwujud," ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Rumah warga di Desa Madigondo digerebek lantaran dipakai sebagai sarana judi dadu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News