Guru Cabuli Siswa di Trenggalek, PGRI Angkat Bicara
Senin, 27 Februari 2023 – 20:07 WIB
Sebelumnya, oknum guru berinisial ASB (45) dipolisikan atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.
Oknum guru itu telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5-15 tahun dengan denda Rp5 miliar merujuk Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. (antara/faz/jpnn)
PGRI Trenggalek menilai dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru itu merupakan perbuatan menyimpang dan mencoreng institusi pendidikan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News