Beraksi di 4 TKP, Pelaku Curanmor di Jalan Cepu Diringkus Polisi
Selasa, 14 Februari 2023 – 13:39 WIB

Tersangka TH diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Mirzal. (mcr23/jpnn)
Tak punya pekerjaan dan terimpit ekonomi, pria di Surabaya nekat melakukan aksi curanmor di 4 TKP
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News