Beraksi di 4 TKP, Pelaku Curanmor di Jalan Cepu Diringkus Polisi

Selasa, 14 Februari 2023 – 13:39 WIB
Beraksi di 4 TKP, Pelaku Curanmor di Jalan Cepu Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Tersangka TH diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Mirzal. (mcr23/jpnn)

Tak punya pekerjaan dan terimpit ekonomi, pria di Surabaya nekat melakukan aksi curanmor di 4 TKP

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News