Motif 4 Pesilat Tulungagung Keroyok Ibu dan Remaja Terungkap, Miris!
Senin, 13 Februari 2023 – 16:56 WIB
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1e KUHP Jo. Pasal 80 Ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Satu orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak-anak tidak dilakukan penahanan. Namun proses penyidikan tetap berjalan," ujar Eko.
Atas kejadian itu, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan. (antara/faz/jpnn)
Seorang ibu muda dan keponakannya di Tulungagung menjadi korban pengeroyokan kawanan pesilat. Terungkaplah motif di balik aksi tercela itu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News