Santri yang Dibakar Senior Meninggal, Kejari Pasuruan Tambah Pasal Dakwaan

Jumat, 20 Januari 2023 – 22:42 WIB
Santri yang Dibakar Senior Meninggal, Kejari Pasuruan Tambah Pasal Dakwaan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi meninggal dunia. Foto: Dok. JPNN.com

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku pembakaran santri sebuah pesantren di Pandaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan Pasal 80 Ayat (2) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia, kami menambahkan Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum (JPU) diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.

"Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak JPU bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.

Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1), tetapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.

Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban INF yang sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita.

Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur badannya.

Persidangan kasus dugaan pembakaran santri di Pasuruan sebenarnya disidangkan kemarin, tetapi bertepatan dengan meninggalnya korban.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News