Selingkuh dengan Istri Teman Sekantor, Karyawan PDAM Probolinggo Dibunuh
"Setiba di rumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau diselipkan di pinggangnya, lalu berangkat menuju tempatnya bekerja di PDAM unit Dringu," ujarnya.
Awalnya pelaku menyapa dan menyalami korban, lalu berbalik badan dan menyerang korban menggunakan pisau yang dipersiapkan.
Korban sempat menghindar dan melarikan diri, tetapi pelaku yang dalam kondisi emosi tetap mengejar korban dan menyerangnya berulang kali di bagian leher, dagu, dada, perut, dan siku.
DL pun terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian akibat kehabisan darah.
"Setelah kejadian, pelaku pulang ke rumah orang tuanya. Namun, berkat kerja keras anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu AM ditangkap," tuturnya.
AM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara karena adanya unsur kesengajaan atau perencanaan menghabisi nyawa korban. (mcr12/jpnn)
Karyawan PDAM di Probolinggo membunuh rekan kerjanya karena selingkuh dengan sang istri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News