Polisi Gerebek Indekos di Dukuh Kupang Barat, MS Ketahuan Berbuat Dosa, Alamak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebuah indekos di Jalan Dukuh Kupang Barat, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya digerebek aparat kepolisian pada 5 Desember 2022. Tempat tinggal itu digerebek lantaran disinyalir menjadi persembunyian seorang kurir narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di indekos kawasan Dukuh Kupang Barat. Kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikannya.
"Setelah kami selidiki dan intai, ternyata ada hal yang mencurigakan. Sekitar pukul 06.30 WIB kami gerebek dan geledah indekos tersebut," kata Daniel, Rabu (11/1).
Saat digerebek, seorang pria berinisial MS (28) warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan itu tepergok sedang berbuat dosa, yakni membungkusi ratusan pil ekstasi ke dalam plastik.
“Kami menyita 0,39 gram sabu-sabu dan empat bungkus pil ekstasi berlogo Gucci masing-masing berisi 100 butir,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan MS, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang dipanggil Cak No di pada Desember 2022. Kemudian, dia meranjaukannya di tempat berbeda-beda.
“Pelaku ini transaksi di tempat-tempat berbeda, ada yang di Mojokerto, kawasan Suramadu, dan Malang,” jelasnya.
Selama menjadi seorang kurir atas perintah dari Cak No, MS mendapatkan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Seorang kurir narkoba digerebek polisi saat membungkusi ratusan butir pil ekstasi di dalam indekosnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News