Polisi Gerebek Indekos di Dukuh Kupang Barat, MS Ketahuan Berbuat Dosa, Alamak

Rabu, 11 Januari 2023 – 10:35 WIB
Polisi Gerebek Indekos di Dukuh Kupang Barat, MS Ketahuan Berbuat Dosa, Alamak - JPNN.com Jatim
Kurir narkoba berinisial MS yang digerebek di indekosnya memiliki ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang kurir narkoba digerebek polisi saat membungkusi ratusan butir pil ekstasi di dalam indekosnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News