Polisi Gerebek Indekos di Dukuh Kupang Barat, MS Ketahuan Berbuat Dosa, Alamak
Rabu, 11 Januari 2023 – 10:35 WIB
MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang kurir narkoba digerebek polisi saat membungkusi ratusan butir pil ekstasi di dalam indekosnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News