Pak BD Produksi Arak Ilegal di Tulungagung, Warga Melapor, Rasakan Akibatnya
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah paribahasa yang diraskan pria asal Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung berinisial BD.
Pria berusia 45 tahun itu harus berurusan dengan Polres Tulungagung lantaran memproduksi, menjual, hingga mengedarkan minuman beralkohol atau minuman keras berupa Arak tanpa dilengkapi izin.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran miras ilegal di wilayah Sumbergempol.
“Atas laporan itu, kemudian ditindak lanjuti Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Anshori, Sabtu (7/1).
Dari hasil penyeledikan tersebut, akhirnya polisi menangkap BD di rumahnya pada Jumat (6/1) sekitar pukul 09.30 WIB beserta barang bukti untuk proses penyidikan.
Baca Juga:
“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” jelasnya.
BD dijerat Pasal 137 ayat (1) Jo Pasal 77 ayat (1) sub Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (mcr12/jpnn)
Seorang pria berinisial BD ditangkap polisi lantaran memproduksi arak dan menjualnya tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News