Gunakan Pistol Menakuti Korban, 2 Pelaku Curanmor di Surabaya Diringkus

Sabtu, 31 Desember 2022 – 11:45 WIB
Gunakan Pistol Menakuti Korban, 2 Pelaku Curanmor di Surabaya Diringkus - JPNN.com Jatim
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Keduanya diringkus usai aksi pencurian yang dilakukan terekam CCTV di dua lokasi berbeda.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku disangkakan Pasal 362 dan/atau 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)

Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan gunakan pistol diringkus polisi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News