Gunakan Pistol Menakuti Korban, 2 Pelaku Curanmor di Surabaya Diringkus
Sabtu, 31 Desember 2022 – 11:45 WIB
Keduanya diringkus usai aksi pencurian yang dilakukan terekam CCTV di dua lokasi berbeda.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku disangkakan Pasal 362 dan/atau 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan gunakan pistol diringkus polisi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News