Cekcok Saat Jemput Pacar, Pelajar Surabaya Dibacok Kepalanya
Jumat, 23 Desember 2022 – 13:27 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Iptu Yogi. (mcr23/jpnn)
Saat menjemput pacarnya, pelajar Surabaya itu cekcok dengan teman pacarnya dan sempat dipisah oleh warga setempat.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News