Anak di Malang Tak Tahu Terima Kasih, Orang Tua Angkat Tewas Dihabisi
Saat ini, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP. Akan tetapi, dalam perjalanannya nanti apakah mungkin dapat didakwa alternatif dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang akan didalami.
“Kami coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalamnya,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi itu akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Setelah itu, hasilnya akan disusun dalam berkas dakwaan sebelum didaftarkan ke pengadilan.
“Kami coba perkuat di pra penuntutan dan nanti yang membuktikan adalah majelis hakim saat di persidangan,” pungkas Su’udi. (mcr12/jpnn)
Seorang lansia di Malang tewas dibunuh oleh anak angkatnya menggunakan tangan kosong.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News