Menganggur, YP Jadi Pengedar Narkoba di Pinggiran Ruko Surabaya, Lihat Tampangnya

Jumat, 09 Desember 2022 – 16:06 WIB
Menganggur, YP Jadi Pengedar Narkoba di Pinggiran Ruko Surabaya, Lihat Tampangnya - JPNN.com Jatim
YP (kanan) seorang pengangguran yang memilih menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Pelaku sudah melakukan transaksi dengan ALI sebanyak tujuh kali dengan intensitas dua bulan sekali pembelian sabu-sabunya.

“Yang terakhir beli 15 paket dan sudah terjual tujuh, sisanya delapan belum sempat terjual kami gagalkan,” tuturnya.

YP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang pria menganggur memilih menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News