Menganggur, YP Jadi Pengedar Narkoba di Pinggiran Ruko Surabaya, Lihat Tampangnya
Jumat, 09 Desember 2022 – 16:06 WIB
Pelaku sudah melakukan transaksi dengan ALI sebanyak tujuh kali dengan intensitas dua bulan sekali pembelian sabu-sabunya.
“Yang terakhir beli 15 paket dan sudah terjual tujuh, sisanya delapan belum sempat terjual kami gagalkan,” tuturnya.
YP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pria menganggur memilih menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News