Bisnis Lendir Tretes Dibongkar, 4 dari Belasan PSK Masih Anak-Anak, Astaga!
“Ketika ada pengunjung yang berkeinginan untuk mem-booking korban, mereka diajak ke Wisma Tretes,” kata Hendra
Untuk tarif satu kali booking, berkisar antara Rp500 ribu-Rp800 ribu.
“Dari hasil tersebut, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu-Rp400 ribu. Sisanya diberikan kepada korban,” katanya.
Kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama satu tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang itu disangkakan Pasal 2 Jo. Pasal 17 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 2 Ayat (1) Huruf r UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
“Hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp600 juta,” ucap AKBP Hendra. (mcr23/faz/jpnn)
Belasan perempuan semula ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu melalui Facebook dengan gaji tinggi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News