Perangkat Desa di Tulungagung Tak Tahu Diuntung, Diintai BNN Sejak Lama
Sabtu, 19 November 2022 – 20:23 WIB
“Kemungkinan dia memakainya sekitar tiga hari lalu,” jelasnya.
Munir menyebut pelaku belum lama memakai barang haram itu. Meski begitu penyidik tak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, dia mendapat barang itu dari teman dekat. Namun, temannya itu menghilang pascapelaku ditangkap.
P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 Jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
BNNK Tulungagung meringkus seorang perangkat desa yang terbukti mengonsumsi sabu-sabu setelah pengintaian cukup lama.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News