Tak Terima Digertak, Pria Surabaya Bacok Orang di Jalan, Nyawa Melayang

Rabu, 16 November 2022 – 19:57 WIB
Tak Terima Digertak, Pria Surabaya Bacok Orang di Jalan, Nyawa Melayang - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Wicaksono saat menunjukan barang bukti berupa celurit yang digunakan RSL saat membacok Azis. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subs 351 KUHP Ayat (3) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr23/faz/jpnn)

Baik korban maupun pelaku penganiayaan di Surabaya itu rupanya sama-sama dalam keadaan mabuk.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News