Tak Terima Digertak, Pria Surabaya Bacok Orang di Jalan, Nyawa Melayang
Rabu, 16 November 2022 – 19:57 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subs 351 KUHP Ayat (3) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr23/faz/jpnn)
Baik korban maupun pelaku penganiayaan di Surabaya itu rupanya sama-sama dalam keadaan mabuk.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News