Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Curanmor dan 1 Penadah, Ada yang Didor Kakinya
Jumat, 11 November 2022 – 11:07 WIB

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat menunjukan beberapa plat nomer hasil curanmor. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
“Ancaman hukumannya lima tahun,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)
Tiga pelaku curanmor diringkus Polrestabes Surabaya, salah satunya seorang penadah.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News