2 Pemuda di Kepanjen Malang Diringkus, Pegawai Minimarket Korban Mereka
Kamis, 03 November 2022 – 20:53 WIB
"Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10)," tutur perwira melati dua itu.
Adapun barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan.
Atas perilakunya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr26/jpn)
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV minimarket yang ada di tempat korban bekerja.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News