Kulak dari Aceh, Dua Mahasiswa Ini Tidak Jadi Kaya, Lihat

Minggu, 13 Juni 2021 – 16:19 WIB
Kulak dari Aceh, Dua Mahasiswa Ini Tidak Jadi Kaya, Lihat - JPNN.com Jatim
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (tengah) bersama Satresnarkoba saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021). ANTARA/HO - Polres Jember.

"Keduanya ditangkap di kos-kosannya daerah Kota Malang dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," imbuh dia.

IM dan IS diketahui sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember serta Malang sekitar tiga bulan.

Mereka juga mengungkapkan selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh secara daring seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per kilonya.

Kemudian tersangka AW menjual kembali ganja itu dengan harga Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta per ons.

Dengan begitu, total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp 14 juta dan laba bersih keduanya mencapai Rp 12 juta per kilo.

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Ary. (antara/mcr13/jpnn)

Dua mahasiswa dari kampus swasta Malang kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dari Aceh.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News