Kulak dari Aceh, Dua Mahasiswa Ini Tidak Jadi Kaya, Lihat
"Keduanya ditangkap di kos-kosannya daerah Kota Malang dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," imbuh dia.
IM dan IS diketahui sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember serta Malang sekitar tiga bulan.
Mereka juga mengungkapkan selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh secara daring seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per kilonya.
Kemudian tersangka AW menjual kembali ganja itu dengan harga Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta per ons.
Dengan begitu, total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp 14 juta dan laba bersih keduanya mencapai Rp 12 juta per kilo.
"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Ary. (antara/mcr13/jpnn)
Dua mahasiswa dari kampus swasta Malang kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dari Aceh.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News