Pengedar Sabu-Sabu di Terminal Bungurasih dan Wonokromo Terungkap, Lihat Tampangnya
Selasa, 27 September 2022 – 10:00 WIB
BM terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu-sabu yang kerap mengedarkannya kepada sopir-sopir di Terminal Bungurasih dan Wonokromo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News