Pengedar Sabu-Sabu di Terminal Bungurasih dan Wonokromo Terungkap, Lihat Tampangnya

Selasa, 27 September 2022 – 10:00 WIB
Pengedar Sabu-Sabu di Terminal Bungurasih dan Wonokromo Terungkap, Lihat Tampangnya - JPNN.com Jatim
BM, pengedar narkoba yang disergap polisi saat berada di minimarket membawa 20 bungkus sabu-sabu yang siap diedarkan. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

BM terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu-sabu yang kerap mengedarkannya kepada sopir-sopir di Terminal Bungurasih dan Wonokromo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News