Driver Ojol Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Tempat Transaksinya Tak Terduga
Senin, 26 September 2022 – 21:02 WIB

Driver ojol yang memiliki pekerjaan sampingan atau nyambi sebagai pengedar narkoba. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.
Kini driver ojol tersebut harus mendekam di rutan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
GFJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang driver ojol nyambi sembagai pengedar narkoba, lokasi transaksinya tak terduga.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News