Gegara Sampingannya, ASN Surabaya Diciduk, Mau Tahu Apa?

Jumat, 11 Juni 2021 – 10:11 WIB
Gegara Sampingannya, ASN Surabaya Diciduk, Mau Tahu Apa? - JPNN.com Jatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir (tengah) saat mengungkap kasus mafia tanah yang salah satu tersangka ASN, Kamis (10/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Peran DP memproses semua pencaplokan tanah, kemudian S menandatangani surat-surat serta mengurus gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"ASN tersebut mendapat upah Rp 10 juta. Mereka sudah beroperasi sejak 2015. Ada tim lainnya sampai kemudian peta bidang itu terbit 2020," ujar dia.

Penyelidikan terhadap mafia tanah tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menduga masih ada oknum-oknum ASN yang terlibat dalam setiap proses pembuatan sertifikat tanah.

"Seandainya ada oknum (ASN, red) lain yang terlibat akan diproses. Itu sudah komitmen kami," ucap Isir.

Dia memperkirakan kerugian yang dialami masing-masing ahli waris tanah mencapai ratusan miliar rupiah.

Para tersangka pun diancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Polisi akhirnya mengamankan komplotan DP (49), yakni SH (52) dan seorang ASN Surabaya berinisial S (52). Ketiganya diduga merupakan mafia tanah.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News