Gegara Sampingannya, ASN Surabaya Diciduk, Mau Tahu Apa?
Peran DP memproses semua pencaplokan tanah, kemudian S menandatangani surat-surat serta mengurus gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"ASN tersebut mendapat upah Rp 10 juta. Mereka sudah beroperasi sejak 2015. Ada tim lainnya sampai kemudian peta bidang itu terbit 2020," ujar dia.
Penyelidikan terhadap mafia tanah tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menduga masih ada oknum-oknum ASN yang terlibat dalam setiap proses pembuatan sertifikat tanah.
"Seandainya ada oknum (ASN, red) lain yang terlibat akan diproses. Itu sudah komitmen kami," ucap Isir.
Dia memperkirakan kerugian yang dialami masing-masing ahli waris tanah mencapai ratusan miliar rupiah.
Para tersangka pun diancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi akhirnya mengamankan komplotan DP (49), yakni SH (52) dan seorang ASN Surabaya berinisial S (52). Ketiganya diduga merupakan mafia tanah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News