Durhaka, Jangan Tiru Perbuatan MF, Ayah Menderita Stroke Dibunuh
Jumat, 16 September 2022 – 18:10 WIB
Setelah membunuh orang tuanya, pelaku melarikan diri ke Solo. Namun, pelariannya dengan cepat diketahui kepolisian.
"Pelaku kami tangkap saat sedang duduk-duduk di seputaran Masjid Keraton, kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta," tuturnya.
Polres Ngawi masih mendalami motif MF membunuh orang tuanya. Dia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang ayah di Ngawi dibunuh anak kandung karena kesal sering bertengkar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News