Demen Motor Matic, Parhan: Lebih Efisien Buat Dicolong
Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka rupanya pernah beraksi di kawasan Sidotopo, tepatnya di Warung Giras 76 Surabaya.
"Hasil curian mereka lantas dijual ke Tanah Merah," ungkap Olloan.
Polisi juga mengetahui Parhan adalah seorang residivis kasus serupa dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya selama setahun.
Selain beraksi bersama rekannya Jabir, Parhan beroperasi terpisah di dua tempat, yakni SPBU Suramadu dan Jalan Randu, Sidotopo Wetan.
Tersangka Parhan memiliki preferensi ketika menargetkan motor curiannya. Dia mengincar kendaraan matik. Alasannya, lebih efisien ketika dicuri.
"Motor beat hasil curian di Suramadu laku Rp 2,5 juta. Lalu kendaraan yang sama dari Randu, saya jual Rp 2,9 juta," ucap Parhan.
Jabir dan Parhan kini dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kedua tersangka curanmor tersebut diancam hukuman pidana empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Petugas Polsek Bubutan menangkap dua pelaku curanmor asal Bangkalan yang kerap beroperasi di kawasan Suramadu dan Sidotopo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News