Waspada Modus Pencurian yang Kerap Meresahkan di Stadion Kanjuruhan, Biasanya Begini
Sasarannya, terutama area parkir yang berada di depan pintu ekonomi 1, VIP, hingga pintu ekonomi 14.
Setelah menemukan sasarannya, para pelaku melancarkan aksinya sesuai dengan tugas masing-masing, yakni tersangka Yusuf, TN dan RZL (DPO) sebagai eksekutor yang mengambil ponsel dari korban.
Selanjutnya, Dendi bertugas sebagai pengalih perhatian dengan cara menabrak korban serta membuat keributan. Pelaku Adin alias Ciwok penerima hasil curian, lalu dijual kepada Nur Sadiq.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Curian, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr26/mcr12/jpnn)
Para komoplotan pencopet di Stadion Kanjuruhan punya modus mencuri yang tak biasa, mereka memiliki skenario yang harus diwaspadai.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News