Tak Sampai Tujuan, Kurir Barang Berbungkus Teh Tiongkok Ini Diciduk
Selasa, 08 Juni 2021 – 19:18 WIB
"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh untuk menjadi kurir narkoba," imbuh dia.
MM dijanjikan diupahi Rp 16 juta ditambah imbalan di awal sebesar Rp 5 juta.
Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita ialah dua ponsel dan satu unit mobil
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (antara/mcr13/jpnn)
BNNP Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,6 kilogram jaringan Jakarta dengan tujuan Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News