Kajati Jatim Beberkan Latar Belakang Oknum Jaksa Sodomi Anak Laki-laki, Ternyata
“Mencopot jabatannya sementara agar penyelidikan bersifat objektif,” tuturnya.
Jika nanti dalam prosesnya AH memang terbukti melakukan tindak pidana akan diberikan sanksi yang berat, yaitu dicopot sebagai pegawai kejaksaan.
“Artinya, kami di sini tidak akan membela ataupun berusaha menutupi dan melindungi oknum yang memang sangat bersalah,” katanya.
Sebelumnya, AH ditangkap oleh Polres Jonbang di Hotel Setra Gus Dur Desa Candimulyo, Jombang, Kamis (18/8) sekitar pukul 00.35 WIB.
Saat dilakukan penangkapan Polres Jombang mengamankan tiga orang, yakni AH sendiri, seorang anak laki-laki yang menjadi korban dan satu orang muncikari yang bertugas mencari korban. (mcr23/jpnn)
Trauma masa lalu menjadi penyebab AH melakukan perbuatan sodom kepada anak laki-laki.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News