Penganggur di Madiun Bisa Raup Rp 7 Juta dalam Semalam, Jangan Ikuti Caranya
Rabu, 10 Agustus 2022 – 18:45 WIB
Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Meskipun menganggur, warga Sidoarjo ini bisa meraup jutaan rupiah dalam semalam di kampung orang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News