Kronologi Pria Cabuli Gadis di Musala Kedurus, Saat Menghitung Uang Kotak Amal Terjadilah

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 11:11 WIB
Kronologi Pria Cabuli Gadis di Musala Kedurus, Saat Menghitung Uang Kotak Amal Terjadilah - JPNN.com Jatim
Pria paruh baya yang mencabuli anak di bawah umur saat menghitung uang kotak amal di musala kawasan Kedurus, Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

"Pengakuannya satu kali saja saat kejadian itu," lanjutnya.

AS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak-anak menjadi undang-undang.

"Ancaman yang diberikan kepada pelaku maksimal 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)

Saat menghitung uang kotak amal di musala korban berinisial ND yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan pria paruh baya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News