Demi Anaknya, Bapak Tukang Sapu dari Pasuruan Nekat Curi Susu di Minimarket
Dalam penindakan hukum kasus itu, Polsek Gadingrejo pun memutuskan membebaskan pelaku seusai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Tersangka berinisial M (43) kami bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti dikutip dari laman Polda Jatim, Jumat (4/8).
Dia menjelaskan pihaknya memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.
“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini minimarket untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan, jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka perkara ini dibuka kembali,” ujarnya.
AKP Bima Sakti menerangkan bahwa Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice. Surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat. Pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur AKP Bima Sakti.
Pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan anaknya yang masih balita. (faz/jpnn)
Miris, seorang tukang sapu di Pasuruan sampai nekat mencuri susu di minimarket buat anaknya yang masih balita.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News