Pembuang Bayi di Teras RSUD Campurdarat Ditangkap, Ada Cerita Miris di Balik Motifnya
Dari pengungkapan kasus itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa setel baju dan celana bayi, beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76B Jo. Pasal 77B UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.
“Hingga saat ini, bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena mereka siap merawat bayi tersebut,” ucapnya. (faz/jpnn)
Meskipun pelaku pembuangan bayi di teras RSUD Campurdarat Tulungagung itu bersalah, ada cerita dilematis di balik motifnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News