Tengah Malam Indekos di Manyar Sabrangan Digerebek, RA Kaget Terbangun dari Tidurnya, Ya Ampun
Senin, 01 Agustus 2022 – 20:00 WIB

Pengedar sabu-sabu digerebek di indekosnya Jalan Manyar Sabrangan saat tengah malam. Foto: Humas Polda Jatim.
“Upahnya berupa uang dan narkoba sabu-sabu,” tuturnya.
RA dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Indekos di Manyar Sabrangan yang berpenghuni pengedar narkoba digerebek polisi saat tengah malam.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News