6 Tersangka Baru Kasus Pencurian Cengkeh di Malang Diringkus Polisi
Senin, 01 Agustus 2022 – 16:09 WIB
Praktik pencurian tersebut terbongkar 20 Juli 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi, terlihat kawanan pelaku mengambil cengkeh.
Barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni 1 playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu tanda pengenal/ID card karyawan, 3 unit motor yang digunakan pelaku, 4 sak karung cengkeh dengan berat 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah HP milik kawanan tersangka.
Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Total ada sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian cengkeh milik perusahaan pengolahan tembakau di Malang.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News