Nurul dan Yunus cuma Pasangan 'Kumpul Kebo', Eh Malah Ditangkap Polres Tulungagung
“Pelaku perempuan juga dites hasilnya positif sabu-sabu,” ucapnya.
Dari tangan pasangan itu, petugas mengamankan sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram.
Menurut penuturan Nurul maupun Yunaz, per paket dijual oleh pasangan itu Rp1,2 juta.
Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Lalu ada timbangan digital, ponsel dan beberapa bukti lainnya.
Adapun kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang diamankan, ditemukan catatan penjualan barang haram itu.
“Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat oleh tersangka, “ tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (mcr6/antara/jpnn)
Polres Tulungagung menangkap pasangan kumpul kebo Nurul dan Yunus yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News