Kasusnya Malang Melintag, Komplotan Curanmor Ini Sudah Gasak 152 Motor di Berbagai Daerah
Pada Rabu 16 Juli 2022 pukul 02.00 WIB, tim opsnal menangkap S dan W.
"S ini merupakan residivis kasus serupa. Kebetulan dirinya bersama W melintas di jalanan Desa Gondosuli, kecamatan Puspo, Pasuruan sehingga dilakukan penangkapan," tuturnya.
Totok menyebut sebanyak 51 unit kendaraan roda dua telah diamankan dari penangkapan tersebut. Adapun dua di antaranya dikembalikan kepada pemiliknya.
Dari polres jajaran mengamankan 101 kendaraan roda dua berbagai merek. buku catatan, kartu ATM BCA, satu set kunci T dan mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pecncurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kemudian, Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Juga Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Komplotan pencuri yang ditangkap Polda Jatim dan Polres Jajaran sudah malang melintang. Sebanyak 125 motor dari berbagai daerah sudah mereka curi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News