Gila, Suami di Malang Nekat Tusuk Mantan Istrinya, Apa Motifnya?
Kamis, 03 Juni 2021 – 19:30 WIB
Mendengar informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mengejar pelaku.
"Petugas menangkap SH di Merjosari. Tersangka bawa ke Polresta Malang untuk proses lebih lanjut," kata Hendro.
Korban berhasil diselamatkan meski pisaunya sempat menancap di tubuh korban.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr6/antara/jpnn)
Seorang pria di Malang tega menusuk mantan istrinya dengan pisau karena tak mau hak asuh anaknya diambil.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News