Unsur Asusila dalam Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Hutan Lumbang Pasuruan

Jumat, 22 Juli 2022 – 18:32 WIB
Unsur Asusila dalam Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Hutan Lumbang Pasuruan - JPNN.com Jatim
Seorang wanita paruh baya asal Pasuruan tewas dibunuh di tengah hutan Lumbang. Foto: Ricardo/JPNN.com

MRG pun mengaku semula korban sempat memukul pelaku dengan linggis dan mengenai punggungnya.

“Karena tak terima, MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban,” tutur AKBP Bayu Pratama.

Dari tangan tersangka. polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah celurit, satu linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku.

Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Haji Takrib selaku tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang mengapresiasi kerja cepat jajaran Sat. Reskrim Polres Pasuruan mengungkap sekaligus menangkap pelaku.

“Alhamdulillah, warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan”, ucapnya. (faz/jpnn)

Setelah tertangkap, pria pelaku pembunuhan wanita paruh baya di tengah hutan Lumbang, Pasuruan pun mengungkapkan motifnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News