Akibat Menganggur KM Pilih Jalan Pintas, Kini Menyesal

Jumat, 22 Juli 2022 – 11:30 WIB
Akibat Menganggur KM Pilih Jalan Pintas, Kini Menyesal  - JPNN.com Jatim
KM, seorang pengedar narkoba saat diamankan Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Selain itu, pihaknya juga menyita timbangan elektrik, empat bendel plastik klip, satu kotak plastik, buku catatan penjualan narkoba, ponsel merek Oppo, dan satu unit motor Yamaha Lexi warna merah.

KM dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Akibat menganggur, pria berinisial KM di Simo Pomahan memilih jalan pintas mencari uang dengan menjadi pengedar narkoba, kini dia menyesali perbuatannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News