Akibat Menganggur KM Pilih Jalan Pintas, Kini Menyesal
Jumat, 22 Juli 2022 – 11:30 WIB
Selain itu, pihaknya juga menyita timbangan elektrik, empat bendel plastik klip, satu kotak plastik, buku catatan penjualan narkoba, ponsel merek Oppo, dan satu unit motor Yamaha Lexi warna merah.
KM dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Akibat menganggur, pria berinisial KM di Simo Pomahan memilih jalan pintas mencari uang dengan menjadi pengedar narkoba, kini dia menyesali perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News