Modus Komplotan Pembobol Kantor di Jalan Kertajaya Surabaya, Modal Cangkul
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut, Tim Opsnal Polsek Gubeng melakukan pembuntutan terhadap pelaku hingga di warung kopi dekat Viaduk Jalan Sulawesi Surabaya.
"Akhirnya polisi langsung melakukan penggeledahan,” kata perwira berpangkat satu melati itu.
Walhasil, polisi menemukan cutter, tang catut, dan HP. “Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP tersebut dan ditemukan beberapa foto mirip barang-barang yang telah dicuri di kantor Alustar," ujarnya.
Berdasarkan penuturan pelaku, beberapa barang curian dari kantor Alustar telah dijual, sedangkan sisanya masih disimpan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Sodik. (mcr23/faz/jpnn)
Berikut modus pembobolan sebuah kantor bilangan Jalan Kertajaya, Surabaya, minggu lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News