Perangkat Desa di Sidoarjo Bikin Malu, Perbuatannya Jangan Ditiru

Kamis, 14 Juli 2022 – 16:00 WIB
Perangkat Desa di Sidoarjo Bikin Malu, Perbuatannya Jangan Ditiru - JPNN.com Jatim
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti narkoba. ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman ancaman enam sampai 20 tahun penjara," katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Perangkat desa di Balongbendo, Sidoarjo memiliki pekerjaan sampingan menjadi pengedar dan kurir sabu-sabu, bikin malu saja.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News