Perangkat Desa di Sidoarjo Bikin Malu, Perbuatannya Jangan Ditiru
Kamis, 14 Juli 2022 – 16:00 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman ancaman enam sampai 20 tahun penjara," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Perangkat desa di Balongbendo, Sidoarjo memiliki pekerjaan sampingan menjadi pengedar dan kurir sabu-sabu, bikin malu saja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News